Home »
Berita Terkini
,
Kriminal
» Setelah Diperiksa Selama 8 Jam, Muslim Malah Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril
Setelah Diperiksa Selama 8 Jam, Muslim Malah Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril
DUNIABERITA SOSMED - Muslim yang menjadi palapor saligus mantan kepada sekolah SMA 7 Mataram yang juga mantan atasan Baiq Nuril, diperiksa selama delapan jam atas laporan Baiq Nuril terkait pelecehan seksual secara verbal.'
Ia diperiksa penyidik Polda NTB dari pukul 15.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Muslim yang saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram tersebut hanya melihat sekilas ke arah wartawan yang berkumpul saat ia handak keluar dari ruangan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa malam (27/11/2018).
Saat diperiksa, Muslim didampingi tiga kuasa hukumnya. Sebenarnya, ia telah selesai diperiksa puul 22.00 WITA, tetapi ia keluar ruangan tim penyidik 22.50 WITA karena dia membaca dengan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sebelum menandatanganinya.
Kepada wartawan yang berkumpul, Muslim hanya tersenyum dan meminta wartawan bergeser untuk memberinya jalan. Dia tak mau berkomentar seputar kasusnya dan mengatakan mengantuk usai diperiksa 8 jam.
"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," kata Muslim. "Silahkan sama pengacara saya," lanjutnya sembari memisahkan diri dengan tim kuasa hukumnya.
"Saya tidak akan membantah apapun yang dikatakan itu, saya tidak mau berkomentar apapun,” kata Muslim yang terus didesak wartawan sambil menuju mobilnya.
"Cukup sudah saya mau pulang ini," tegasnya.
Karmal Maksudi, salah seorang kuasa hukum Muslim, mengatakan kliennya membantah semua tuduhan yang ditimpakan Baiq Nuril.
"Tidak ada seperti yang dituduhkan itu.. apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak benar," kata Karmal.
Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan sekual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal, "Kami tidak mengenal pelecehan verbal," ujarnya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya atau sang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Muslim Senin (26/11/2018) lalu.
Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapani telepon dengan Muslim yang berbau asusila.
Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam, dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar