Menjadi Tersangka Penganiayaan, Bahar bin Smith Resmi Ditahan


DUNIABERITA SOSMED - Pencaramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dirinya diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa (18/12) malam.

Bahar langsung ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MKZ dan CAJ. Polisi mengatakan, ia ditahan sampai 20 hari kedapan untuk proses penyidikan hingga berkas diserahkan ke kejaksaan.

Habib yang berasal dari Manado itu dikawal ketat aparat kepolisian, serta massa pendukungnya yang sebagian menggunakan baju bertuliskan pembela ulama. Ia masuk ke ruang pemeriksaan sekita pukul 12.30 WIB.

Ia didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum FPI, Munarman.

Saat ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat, "Alhamdulillah siap," ucapnya seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka.

Sebelumnya, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak, yakni MHU (17) dan ABJ (18). Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 tepatnya di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecematan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Popular Posts

Featured Post

10 Situs Judi Online Terpercaya dan Terbaik Indonesia

Situs Judi Online Di Indonesia Situs judi online sudah menjadi imago dan menjadi trend di seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak sek...

Arsip Blog

Pages