Tersangka W sendiri berperan sebagai salah satu muncikari yang memfasilitasi atas permintaan muncikari Tentri. Kemudian mengakses ke muncikari Fitria, dan dipenuhi oleh muncikari Endang alias Siska.
Kini keempat muncikari tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, dan ditahan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kasus prostitusi online untuk diungkap secara tuntas.
"W sendiri berperan sebagai salah satu muncikari yang memfasilitasi atas permintaan muncikari T. Kemudian mengakses ke muncikari F, dan dipenuhi muncikari S," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (18/1/2019).
Menurut Yusep, posisi para tersangka sejajar dalam jaringan bisnis prostitusi online. Di mana mereka saling memenuhi dalam permintaan pekerja seks yang terjadi pada jaringan bisnis prostitusi online.
"Tersangka W diamankan di Jakarta kemarin. Saat ini sedang disinkronkan data digital dengan yang bersangkutan. Kemudian kita sinkronisasi dengan masing-masing bukti-bukti data digital yang kita dapat dari barang bukti untuk dijadikan alat bukti," ungkapnya.
Kemudian untuk sinkronisasi dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2019, yakni peristiwa prostitusi yang ada di hotel Vasa, Surabaya. Kemudian pihaknya akan kembangkan lagi terhadap jaringannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar