12 Anggota DPRD Malang Diborgol di Kereta
DUNIABERITA SOSMED - 12 anggota DPRD Kota Malang, mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap Penetapan RAPBD Kota Malang tahun Anggaran 2015, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka siap diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jaksa Penuntut Umum [JPU] KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/1).
Para tersangka kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri. Mereka juga sudah dibawa ke Surabaya.
"Dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 Rutan Surabaya pada kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Febri.
Para tersangka dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi massal, kereta api. Febri memastikan 12 tersangka itu dalam keadaan diborgol.
"Dibawa tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Malang, diborgol dan dengan pengawalan tahanan KPK serta Polri," ujar Febri.
Adapun kloter pertama yang siap diadili ialah Diana Yanti, Sugiharto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih dan Hadi Susanto. Kemudian Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
Dikabarkan sebelumnya, ada 41 dari keseluruhan 45 anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangk dalam kasus dugaan suap APBD Kota Malang tahun 2015 dengan rata-rata suap belasan hingga puluhan juta rupiah.
Mereka ditanggkap di dua gelombang. Sebanyak 19 orang tertangkap di gelombang pertama, dan 22 orang ditangkap di penangkapan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar