Curanmor di Jl. Raya Adiyasa Maja Dibekuk


DUNIABERITA SOSMED - Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil menangkap pencuri kendaraan bermotor di Jalan Raya Adiyasa Maja, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/1/2019) setelah beberapa saat menerima laporan korban.

Sebelumnya, Topan (23) selaku korban melaporkan kepada Pol Subsektor Adiyasa Cikasungka bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri di depan Stasiun Tigaraksa pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Cisoka AKP Ukha Subakti menjelaskan, tim Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala langsung menuju TKP.

Kapolsek Cisoka AKP Ukha Subakti mengatakan, tim Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Segala dan langsung ke tempat kejadian peraka (TKP),

Dari hasil pengecekkan TKP, saksi mengatakan pelaku menuju ke arah Maja, Lebak.

"Mendapatkan laporan dari saksi di TKP, tim Reskrim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan di Jalan Raya Adiyasa Maja," ucap Ukha di Polsek Cisoka, Jumat (4/1/2019).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan 3 buah kunci letter T di dalam dompet pelaku dan 1 buah kunci letter T yang masih menancap di sepeda motor.

Ukha mengatakan, pelaku bernama Jarudin alias Ending (18) tidak mempunyai pekerjaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Reskrim, tersangka mengaku melakukan aksinya tidak seorang diri.

“Setelah tersangka diperiksa, dia mengatakan melakukannya bersama dengan temannya, saudara bernama Elang (25). Sampai saat ini Elang masih dalam pencarian, tim juga masih melakukan pengembangan di daerah Lebak Banten,” katanya.

Pelaku mencuri dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, kemudian dia langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.

Barang bukti yang didapat berupa sepeda motor Honda Beat A 3896 ZE hitam tahun 2016 dan 4 buah kunci letter T.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Popular Posts

Featured Post

10 Situs Judi Online Terpercaya dan Terbaik Indonesia

Situs Judi Online Di Indonesia Situs judi online sudah menjadi imago dan menjadi trend di seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak sek...

Arsip Blog

Pages