Aris Idol Terciduk Polisi Saat Menggelar Pesta Miras Dan Narkoba
DUNIABERITA SOSMED - AKP Edy Suprayitno menyatakan bahwa JR alias Aris Idol sedang berpesta miras dan narkoba saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2019).
Januarisman Runtuwene yang merupakan nama lahir Aris dan merupakan pemenang Indonesian Idol Musim Kelima atau 2008.
"Jadi pada saat kami tangkap beliau sedang duduk, yang dapatkan minuman ini. Jadi mereka pesta miras juga," ujar Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
"Apartemen disewa oleh seseorang, jadi memang untuk mereka pesta miras dan narkoba," tambahnya.
Aris bersama empat orang lainnya yang masing-masing berinisial AY, AM, dan YS serta AS dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah menjalani tes urine, Aris dan yang lain positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Hasil tes urine kepada lima tersangka ini positif. Dan hasil laboratorium sementara hasilnya positif barang tersebut adalah sabu," ucap Edy.
"Jadi masih kami dalami. Pada saat kami ke atas (unit apartemen) hanya kedapatan lima orang," imbuhnya.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastk bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat bong, dan lima telepon genggam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar