Kepolisian Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 17 Kg


DUNIABERITA SOSMED - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 17,06 kilogram narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi yang berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 10 orang tersangka termasuk anggota Polri.

Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan seorang anggota polri itu berinisial 'S' yang merupakan personel Sabhara Polres Samosir. Ia ditangkap bersama rekannya AM alias O dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1/2019) dini hari.

"Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan tersangka S," kata Hendri di Ditres Narkoba Mapolda Sumut, Selasa (22/1).

Hendri mengatakan, dari dua tersangka itu personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba berhasil mengamankan 15 kg sabu. Selain itu diamankan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone.

"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah di atas Rp 10 jt," ucapnya.

Hendri menambahkan, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan tanjung Pura, Langkat, pada Sabtu (12/1) pukul 21/30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti 369 gram sabu.

"Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia pada Minggu (13/1) pukul 15.00 WIB," tambahnya.

Berikutnya, sambung Hendri, pada Kamis (17/1) diamankan tiga orang tersangka yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh satu kg sabu, satu unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan tiga unit telepon genggam.

"Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebing Tinggi, Selasa (15/1) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019)," paparnya.

Atas penangkapan ini, Hendri mengklaim polisi telah mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

"Kepada para tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Popular Posts

Featured Post

10 Situs Judi Online Terpercaya dan Terbaik Indonesia

Situs Judi Online Di Indonesia Situs judi online sudah menjadi imago dan menjadi trend di seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak sek...

Arsip Blog

Pages